Bab
7
Manusia
dan Keadilan
Pengertian
Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan
Sosial
Perbuatan
dan sikap yang perlu dipupuk untuk menuju keadilan sosial:
a.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
b.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
c.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang
yang memerlukan
d.
Sikap suka bekerja keras
e.
Sikap menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Berbagai
macam Keadilan
1.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat.
2.
Keadilan Distributif
Keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diberlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama.
3.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum
4.
Kejujuran
Apa yang dikatakan seseorang sesuai
dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
5.
Kecurangan
Apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hati nuraninya
6.
Pemulihan Nama Baik
Kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
7.
Pembalasan
Suatu reaksi atas perbuatan orang
lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar