Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip
yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan
harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya
ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi
perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis
sebagai berikut:
A.Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung
arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan
yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
B.Prinsip Kejujuran
Kejujuran adalah kunci keberhasilan para
pelaku bisnis untuk mempertahankan bisnisnya dalam jangka panjang. Setidaknya
ada 3 alasan mengapa prinsip kejujuran sangat relevan dalam dunia bisnis
(Keraf;1998). Pertama, kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak bisnis. Kejujuran sangat penting bagi masing-masing
pihak yang mengadakan perjanjian, dalam menentukan relasi dan keberlangsungan
bisnis dalam masing-masing pihak selanjutnya. Tanpa kejujuran, masing-masing
pihak akan melakukan bisnis dalam kecurangan. Kedua, kejujuran relevan dalam
penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding. Hal ini penting
membangun dan menjaga kepercayaan konsumen. Ketiga, kejujuran relevan dalam
hubungan kerja internal suatu perusahaan. Eksistensi perusahaan akan bertahan
lama jika hubungan dalam perusahaan dilandasi prinsip kejujuran.
C.Prinsip Keadilan
Prinsip ini dikemukakan baik oleh Keraf
(1998) maupun Oleh Weiss (2008) yang secara garis besar menyatakan bahwa
prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan sesuai porsi yang
menjadi haknya, sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria rasional
objektif yang dapat dipertanggung jawabkan. Secara lebih sederhana, prinsip
keadilan adalah prinsip yang tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
dasar prinsip keadilan adalah pengadaan atas harkat martabat manusia beserta
hak hak yang melekat pada manusia. Keadilan juga bermakna meletakan sesuatu
pada tempatnya, menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa
kurang, memberikan hak setiap berhak secara lengkap, dalam keadaan yang sama,
dan penghubungan orang jahat atau yang melawan hokum, sesuai dengan kesalahan
dan pelanggarannya (masyhur;1985)
D.Hormat pada diri sendiri
Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai (takzim,
khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat memiliki
pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan. Secara umum
rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling meghormati satu
sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua, menyayangi yang muda.
Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu sama lain karena tanpa
adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi yang ada hanyalah
selalu menganggap kecil atau remeh orang lain. Saling menghormati satu sama
lain tentu saja memberikan manfaat yang sangat positif bagi diri maupun
kenyamanan dalam menjalani hidup. Seperti misalnya dapat saling membutuhkan,
saling mengisi, saling menguntungkan, dan saling menguatkan satu sama lain.
Apabila dapat menghormati diri sendiri maka akan menimbulkan efek positif
khususnya bagi diri sendiri dan lingkungan pada umumnya. Hormat pada diri
sendiri mempunyai arti yaitu memilih dan menentukan perbuatan yang tidak
menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani
dan rohani). Dalam hormat pada diri sendiri membuat penilaian yang tepat
terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku itu
sangatlah penting karena hal tersebut akan menimbulkan pencritaan yang baik
pada diri kita.
E.Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan
bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi.
F.Teori etika lingkungan
- Ekosentrisme
Merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh
karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak
kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang
antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas
manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untukmencakup komunitas
yang lebih luas.
- Antroposentrisme
adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari
sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling
menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam
kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai
tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai
nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini
hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi
kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek,
alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam
hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada
dirinya sendiri.
- Biosentrisme
adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar
moral Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai
secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan
dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam
proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan
bereproduksi.
- Zoosentrisme
adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika
ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah
Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati
kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari
penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang dan
penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The
Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan
menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan
penuh belas kasih
- Neo-Utilitarisme
Lingkungan neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme
Jeremy Bentham yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika
lingkungan maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk.
Tokoh yang mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan
bahwa menyakiti binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
- Anti-Spesiesme
Teori ini menuntut perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena
alasan semuanya mempunyai kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan
yang sama (equal treatment). Anti-spesiesme membela kepentingan dan
kelangsungan hidup spesies yang ada di bumi. Dasar pertmbangan teori ini
adalah aspek sentience, yaitu kemampuan untuk merasakan sakit, sedih,
gembira dan seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah dan
seluruh kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral yang
sama.
- Prudential
and Instrumental Argument, Prudential Argument menekankan bahwa
kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia tergantung dari kualitas dan
kelestarian lingkungan. Argumen Instrumental adalah penggunaan nilai
tertentu pada alam dan segala isinya, yakni sebatas nilai instrumental.
Dengan argumen ini, manusia mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
- Non-antroposentrisme,
Teori yang menyatakan manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas
atau terpisah dari alam.
- The
Free and Rational Being, Manusia lebih tinggi dan terhormat dibandingkan
dengan mahkluk ciptaan lain karena manusia adalah satu-satunya mahkluk
bebas dan rasional, oleh karena itu Tuhan menciptakan dan menyediakan
segala sesuatu di bumi demi kepentingan manusia. Manusia mampu
mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama manusia melalui bahasa.
Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk non-rasional lainnya untuk
mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang
rasional.
- Teori
Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered Theory of
Environment) Intinya adalah manusia mempunyai kewajiban moral terhadap
alam yang bersumber dan berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan
adalah sesuatu yang bernilai. Etika ini diidasarkan pada hubungan yang
khas anatara alam dan manusia, dan nilai yang ada pada alam itu sendiri.
G. Prinsip etika di lingkungan hidup
Sebagai pegangan dan tuntunan bagi
prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip etika
lingkungan yaitu :
- Sikap
Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu
prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya
- Prinsip
Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat
individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil
prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam
semesta dengan isinya.
- Prinsip
Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa
solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya
sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
- Prinsip
Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah , menuju yang lain
tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi
semata-mata untuk alam.
- Prinsip
“No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak,
karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam,
paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu
- Prinsip
Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Pola konsumsi dan produksi manusia
modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya
sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
- Prinsip
Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses
yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan
kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut
menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
- Prinsip
Demokrasi
Prinsip ini didsari terhadap berbagai
jenis perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan
pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu
sumber daya alam.
- Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar
mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk
mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar