Bpk. Firdaus
Universitas Gunadarma
Margonda, Depok
Yth. Bpk Firdaus,
Berikut saya mengirimkan gambaran proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang akan dibangun di Baturraden, Jawa Tengah.
Universitas Gunadarma
Margonda, Depok
Yth. Bpk Firdaus,
Berikut saya mengirimkan gambaran proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang akan dibangun di Baturraden, Jawa Tengah.
Lokasi :
Lereng Selatan Gunung Slamet
Pelaksanaan : Tahun 2017 - 2022
Pelaksana : PT Sejahtera Alam Energy
Latar Belakang :
Energi
panas bumi adalah sumber energi terbarukan yang telah terbukti bersih dan
hampir tidak menimbulkan polusi atau emisi gas rumah kaca. Tenaga ini juga
tidak berisik dan dapat diandalkan—Greenpeace.org
Menurut
Banyumaskab.go.id.
Pada 24 Mei 2012 lalu, Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
Baturraden dipastikan akan segera terrealisasi. Mulai tahun 2017 energi listrik
dari hasil eksploitasi tenaga panas bumi di lereng Gunung Slamet tersebut akan
mulai diproduksi dan dijual, oleh PT Sejahtera Alam Energy (SAE) selaku
pemenang lelang pengembangan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi
Baturraden.
Proyek
PLTP Baturraden termasuk bagian dari crash program 10.000 MW Tahap II yang
menjadi program pemerintah pusat, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral No 02 Tahun 2010 dan Permen ESDM No 15 Tahun 2010. Menurut Permen
tersebut, estimasi kapasitas daya listrik yang dihasilkan PLTP Baturraden
adalah 2 x 110 MW.
Total
kapasitas produksi 220 MW ini terbagi dalam 3 tahap. Produksi tahun pertama
(2017) ditarget sebesar 110 MW. Tahap kedua (2019) sebesar 77 MW, dan ketiga
(2021) sebesar 44 MW. Estimasi biaya pengembangan seluruhnya mencapai USD 880
juta atau USD 4 juta/MW. Demikian dipaparkan oleh Kepala Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banyumas, Anton Adi Wahyono melalui Kabid
Geologi, SDM dan Air Tanah, Waluyono.
PT
SAE (sebelumnya bernama PT Trinergy) sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan
(IUP) Panas Bumi Baturraden meliputi eksplorasi, studi kelayakan dan
ekspolitasi. Tapi, PT SAE masih harus mendapat ijin penggunaan kawasan hutan guna
kegiatan eksporasi langsung dari Menteri Kehutanan. Syarat mendapat ijin dari
Menteri Kehutanan adalah mendapat rekomendasi dari kabupaten-kabupaten lain dan
Perum Perhutani di lokasi eksplorasi.
Reaksi Masyarakat :
Selama
pembangunan fasilitas PLTPB Baturraden, warga sekitar wilayah pembangunan masih
melakukan aksi penolakan. Pasalnya, akibat dari pembangunan tersebut, sungai
yang menjadi sumber mata air warga sekitar menjadi keruh akibat lumpur dan tanah ikut
turun ke aliran air. Masyarakat
meminta pertanggungjawaban pihak PT SAE untuk segera menanggulangi kerusakan
lingkungan yang terjadi.
Keruhnya
air sungai Prukut antara November 2016 hingga Februari 2017 juga menyebabkan
ribuan ekor ikan mati. Kerugian juga dialami oleh bidang peternakan dan
industri kecil yang mengandalkan pasokan air bersih dari Sungai Prukut. Pertanda
lain bahwa alam telah terganggu adalah, akhir-akhir ini hewan-hewan liar di
selatan lereng Gunung Slamet lebih sering turun ke lahan pertanian warga.
Antara lain, babi hutan dan kera. Hewan-hewan itu merusak tanaman di lahan
pertanian warga.
Sebagai
tindak lanjut, DLHK Provinsi Jateng melakukan klarifikasi kepada PT SAE terkait
aktivitas mereka dalam eksplorasi panas bumi di wilayah kerja Baturraden.
Pertemuan dilakukan di Kantor DLHK Provinsi Jawa Tengah pada 4 Oktober lalu.
Berdasarkan
hasil uji laboratorium yang dilakukan, diketahui parameter Total Suspended
Solid (TSS) jauh melebihi baku mutu kelas air (kelas II) sebagaimana diatur
dalam PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian
Pencemaran Air, yang semestinya tidak melebihi 50 mg/liter.
Atas
ketidaktaatan tersebut, DLHK Jateng menerbitkan teguran tertulis Nomor
660.1/3278 tertanggal 11 Oktober 2017. Teguran itu sebagai
bentuk pengenaan sanksi administratif lingkungan hidup kepada Direktur Utama PT
Sejahtera Alam Energy selaku penanggung jawab kegiatan eksplorasi panas bumi
Baturraden di Kabupaten Brebes dan Banyumas.
Dengan
teguran tersebut, dalam kurun waktu kurang dari 15 hari, PT Sejahtera Alam
Energy harus melakukan pengelolaan lingkungan agar aktivitas yang dilakukan
tidak memperkeruh sungai.
Apakah kemudian setelah ada penolakan dan demo yang berujung ricuh itu pembangunan PLTP dihentikan? "Tidak," kata Direktur Panas Bumi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Yunus Saiful Haq.
Apakah kemudian setelah ada penolakan dan demo yang berujung ricuh itu pembangunan PLTP dihentikan? "Tidak," kata Direktur Panas Bumi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Yunus Saiful Haq.
Yunus
mengatakan bahwa proyek pembangunan PLTP Baturraden sudah masuk dalam Keppres
No. 3 tahun 2016 selain UU No. 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi. "Ini
adalah proyek strategis nasional mencukupi suplai listrik Jawa, Madura dan
Bali," katanya.
Proyek
geothermal di Baturraden nantinya ditargetkan mampu memproduksi listrik 220
megawatt (MW). Untuk tahap pertama, produksi listrik 110 MW pada tahun 2022.
Kesimpulan :
Proyek
pembangunan PLTPB Baturraden adalah salah satu program kerja resmi dari
pemerintah yang dilakukan untuk tujuan memenuhi kebutuhan listrik masyarakat
pulau Jawa, Madura dan Bali.
Pengetahuan
masyarakat mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi masih kurang. Sehingga
masih banyak masyarakat yang takut dan trauma dengan kejadian Lumpur Lapindo di Sidoarjo
akan terjadi di Gunung Slamet. Apalagi dengan adanya kerusakan lingkungan yang
terjadi akibat pembangunan.
Cara
mengatasi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan masih belum maksimal. Pasalnya,
kerusakan lingkungan terjadi sudah sejak lama, namun sebelum diberikan surat
peringatan resmi dari pemerintah, pihak PT SAE tidak cepat mengambil tindakan
perbaikan lingkungan.
Proyek
tetap berjalan meski pro dan kontra masih banyak datang dari warga sekitar
maupun masyarakat yang khawatir proyek ini akan merusak kealamian ekosistem
Gunung Slamet, karena proyek ini sudah menggelunturkan begitu banyak modal
investor dan merupakan salah satu program resmi pemerintah. Bahkan PT SAE akan
dikenai denda jika proyek ini tidak selesai tepat waktu.
Sebuah proyek akan terlaksana dengan lancar dengan adanya kerjasama yang baik dari segala pihak. Semoga semua pihak yang terkait dengan proyek ini dapat memenuhi tugasnya masing-masing sehingga tujuan pun dapat tercapai sesuai rencana. Sekian laporan saya. Terima kasih.
Sebuah proyek akan terlaksana dengan lancar dengan adanya kerjasama yang baik dari segala pihak. Semoga semua pihak yang terkait dengan proyek ini dapat memenuhi tugasnya masing-masing sehingga tujuan pun dapat tercapai sesuai rencana. Sekian laporan saya. Terima kasih.
Lampiran Foto
Hak atas foto LILIEK DHARMAWAN Image caption Kondisi air yang keruh di Curug Cipendok Banyumas, Jawa Tengah. |
Proyek pembangunan PLTP Baturraden itu dianggap memicu turun gunungnya kera dan babi hutan. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo) |
Foto: Arbi Anugrah/detikcom |
Referensi :
Regards,
Safitri Tsa'niyah (19214926)