Ciri utama perkembangan
koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
(i) Program pembangunan secara sektoral seperti
koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
(ii) Lembaga-lembaga
pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya;
(iii) Perusahaan baik
milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.
Berikut Grafik
Perkembangan Perkoperasian Indonesia Tahun 2008-2011 :
Hambatan eksternal
utama yang dapat mempengaruhi perkembangan koperasi, yakni sebagai berikut:
1. Keterlibatan
pemerintah yang berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor).
2. Terlalu banyak yang
diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan kepada
koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya.
3. Kondisi yang tidak
kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya kebijakan
proteksi yang anti-pertanian, dan sebagainya.
4. Kurangnya kerjasama
pada bidang ekonomi dari masyarakat kota sehingga koperasi semakin terkucilkan
Sedangkan, hambatan
internal adalah:
1. Termasuk
keterbatasan anggota atau partisipasi anggota
2. Kinerja anggotanya
yang kurang berkompeten
3. Isu-isu struktural
4. Perbedaan antara
kepentingan individu dan kolektif
5. Lemahnya manajemen
koperasi
6. Rendahnya tingkat
kecerdasan rakyat Indonesia
7. Kurangnya dedikasi
pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi
8. Kurangnya Modal
Kerja
Selain itu terdapat
beberapa hal yang menyebabkan sulitnya perkembangan Koperasi di
Indonesia,antara lain :
a)
Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang
– orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan
koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan punya daya saing
dengan perusahaan – perusahaan besar.
b)
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi
dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di Indonesia bukan dari
kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang
disosialisasikan ke bawah. Dalam hal ini seharusnya, pemerintah bekerja double
selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat
menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
c) Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan
sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas
tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk
barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari
koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya.
Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh
pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya
sendiri terhadap pengurus.
d) Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di
koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang
rendah.
e) Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat
mengapa koperasi Indonesia tidak mengalami kemajuan. Selain merugikan
pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa
bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah
mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan yang baik, walaupun bentuk dananya
hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan
membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
f) Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka ,
tidak dijalankan dengan baik di Indonesia, karena koperasi Indonesia bersifat
tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku
untuk yang seprofesi saja dan menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal,
walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja
sama antar koperasi yang berbeda beda jenis.
Source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar