Senin, 27 Oktober 2014

Ribuan Naskah Kuno Indonesia Dikuasai Asing--Konsepsi Ilmu Budaya Dasar Dalam Kesusasteraan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyebutkan bahwa ribuan naskah kuno Indonesia dikuasai oleh instansi pemerintahan maupun warga asing, sehingga Pemerintah Indonesia terus berupaya mengambil kembali naskah bernilai sejarah nusantara tinggi tersebut.

"Saat ini, sekitar 400 naskah kuno sudah berhasil diambil kembali dari Belanda, Jepang, Inggris, Eropa dan negara lainnya," kata Deputi Bidang Pengembangan Bahan Perpustakaan Perpusnas, Welmin
Sunyi Ariningsih, di Jakarta, Sabtu (25/10).

Menurut dia, warga negara asing ini sangat tertarik sama budaya, sejarah, dokumen, naskah kuno, karena memiliki nilai-nilai kebudayaan dan ilmu pengetahuan yang tinggi.

"Kami kurang tahu pasti, berapa ribu dokumen, naskah kuno nusantara ini yang telah dikuasai negara dan warga asing karena harus dilakukan pendeteksian keberadaan peninggalan sejarah di luar negeri tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, warga negara asing dapat menguasai naskah kuno tersebut dengan membeli kepada masyarakat.

Sementara itu, instansi pemerintahan asing dapat menguasai naskah kuno tersebut, ketika negara itu saat menjajah Bangsa Indonesia, bangsa asing itu membawa, simpan dan dipamerkan di museum negara itu.

"Kami terus berupaya untuk mengambil naskah tersebut melalui perundingan hubungan diplomatik dengan negara tersebut, agar pemerintah asing itu bersedia mengembalikan naskah kuno tersebut," ujarnya.

Menurut dia, meski sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur tentang larangan penjualan naskah kuno yang merupakan salah satu benda cagar budaya, namun kenyataannya di lapangan transaksi benda-benda cagar budaya tersebut tetap saja terjadi.

"Kami sulit mengawasi praktik-praktik penjualan naskah kuno kepada negara atau warga negara asing, sehingga diperlukan kesadaran masyarakat untuk tidak menjual dokumen, naskah, karya sastra kuno kepada negara asing tersebut, karena ini merupakan kebudayaan asli bangsa ini," ujarnya.

Ia berharap masyarakat yang memiliki naskah kuno menyumbangkannya kepada pemerintah, untuk menjaga akar budaya dan kelestarian karya sastra khas bangsa ini.

"Kami prihatin dengan keberadaan naskah-naskah kuno nusantara ini yang dipamerkan bangsa lain, dan untuk itu, kita terus berupaya untuk mengembalikan naskah itu menjadi koleksi Perpustakaan Nasional yang merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab menjaga dan merawat naskah-naskah kuno nusantara," ujarnya.

Source:
Ribuan Naskah Kuno Indonesia Dikuasai Asing

Mari Mabuk di Wakatobi--Manusia dan Keindahan

"Makin banyak orang Indonesia yang diving, makin bagus supaya yang lihat keindahan bawah laut Indonesia bukan hanya bule saja," ujar Anton, dive instructor kami saat diving di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.


Alat-alat selam memenuhi kapal. Lebih dari 15 orang masuk ke dalam kapal dive ini dan kapal mulai bergerak dari dermaga di Pulau Tomia, Wakatobi. Tidak lama kami sampai di salah satu titik penyelaman yang sangat populer, setidaknya saya selalu mendengar nama spot diving yang satu ini jika berbicara tentang Wakatobi.


"Mari Mabuk," nama yang terdengar unik dan tidak biasa sebagai nama lokasi. Wajah-wajah bersemangat terlihat saat memakai perlengkapan diving. Sebagian besar dari tim Daihatsu Terios 7 Wonders baru mendapatkan lisensi menyelam dan mereka mengambil lisensi khusus sebelum ke Wakatobi agar dapat menikmati indahnya bawah laut yang disebut-sebut sebagai lokasi dengan spesies terumbu karang terbanyak di dunia.



Saya pun selalu senang melihat semangat-semangat baru untuk menyelam. Divers memang akan selalu meracuni orang lain untuk jadi divers, alasannya? keindahan bawah laut sulit dideskripsikan, anda harus mencoba, harus! dan inilah yang dilakukan sebagian besar orang dalam grup kami.

Tidak lama satu persatu mulai melakukan big step, cara menceburkan diri ke air dengan simply melangkah keluar dari kapal dan siap menikmati alam bawah laut.




Audita, dive instructor kami mengajak saya turun terlebih dahulu untuk mengambil gambar. Kami langsung bergerak ke area dengan soft coral yang memenuhi hampir seluruh dasar, begitu berwarna-warni dan bervariasi bagaikan ditata khusus oleh desainer sehingga kemanapun saya melihat bagaikan komposisi indah yang sempurna untuk difoto.

Memang, saat kami turun jarak pandang tidak sebaik biasanya. Saya ingat pada penyelaman saya dahulu di area Pulau Hoga jauh lebih bening, namun di Mari Mabuk, saya dimabuk keindahan soft coral yang begitu banyak, serta ikan-ikan kecil yang dengan serunya lewat di sekeliling kami.

Soft coral di titik penyelaman ini sangat padat, dan uniknya saat saya bergerak ke sisi lain "bukit" area dengan karakter yang berbeda langsung terlihat. Di sisi ini justru hard coral atau karang keras yang memenuhi dasar, sangat terasa berbeda dengan area sebelumnya yang ditutupi soft coral beraneka warna.


Pecinta indahnya koral yang berwarna-warni, dengan ikan beraneka warna tampak sibuk di tengah "kemacetan" bawah laut akan dibuai di penyelaman ini. Mari Mabuk memang memabukkan dan konon nama ini memang disematkan karena titik penyelaman ini begitu indah dan membuat penyelam "dimabuk" kecantikan karang-karang indah Wakatobi.

Ah, tidak hanya Mari Mabuk yang memabukkan. Diving bagi saya selalu memabukkan, membuat senang, membuat ketagihan dan tidak ingin berhenti. So, are you ready to get drunk underwater? ;)

@marischkaprue - not a drunken master

Source:

LifeIsAnAbsurdJourney: Mari Mabuk di Wakatobi

Senin, 20 Oktober 2014

Contoh Soal Pengantar ekonomi

Soal

Suatu masyarakat memiliki fungsi permintaan QD=50-P dan fungsi penawaran QS=5P-10.
a. Berapa harga dari kuantitas keseimbangannya?
b. Apabila harga berubah menjadi Rp. 12,- berapa kelebihan komoditinya?

Jawab
a.
      QS  = QD
5P - 10 = 50 - P
5P + P = 50 + 10
      6P = 60
        P = 60/6
        P = 10

QS = 5P - 10
      = 5(10) - 10
      = 50 - 10
      = 40

QD = 50 - P
      = 50 - 10
      = 40

b.
QS = 5P - 10
      = 5(12) - 10
      = 60 - 10
      = 50

QD = 50 - P
      = 50 - 12
      = 38

Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pokok Bahasan

A. Bangsa

1. Pengertian bangsa

Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.    Ernest Renan (Perancis)  : Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada pada suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
b.    Otto Bauer (Jerman)        : Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
c.     Hans Kohn (Jerman)        :Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dengan bangsa lain.

Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.

2. Faktor-faktor pembentukan suatu bangsa

Sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan masyarakat, faktor tersebut yaitu:
·         Primodial, yang termasuk dalam faktor ini yaitu ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa dan adat istiadat.

·         Sakral, dalam faktor ini yaitu adanya kesamaan agama yang dianut oleh masyarakat dan dalam hal ini agama dapat membentuk suatu ideologi doktrin yang kuat dalam masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat menimbulkan bangsa.

·         Tokoh, menjadi salah satu faktor pembentuk bangsa karena bagi masyarakat, tokoh dijadikan sebagai panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.

·         Sejarah, karena sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akan melahirkan solidaritas sehingga memungkinkan untuk membentuk satu tekad dan satu tujuan antar kelompok masyarakat.

·         Perkembangan Ekonomi, karena semakin meningkatnya perkembangan ekonomi semakin beragam pula kebutuhan masyarakat sehingga membuat masyarakat semakin ketergantungan satu sama lain dan secara tidak langsung akan membuat masyarakat ingin membentuk satu kesatuan yaitu bangsa sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan satu sama lain.

3. Sejarah Bangsa Indonesia Terbentuk

Bangsa Indonesia tumbuh sebagai hasil interaksi masyarakat majemuk yang terjadi secara ilmiah, dan hal tersebut menjadi roh bangsa, atau sering juga disebut roh rakyat oleh bangsa Jerman.

Tepat pada tanggal 28 Oktober 1928, secara sadar pemimpin Indonesia mermuskan sumpah pemuda, yang pada dasarnya adalah sumpah bangsa. Jadi secara politis dinyatakan dasar bangsa Indonesia berdiri pada saat sumpah pemuda tersebut. Bangsa Indonesia yang tampil kemudian menegara pada tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa dan negara itu kemudian menjadi satu kesatuan, Ernest Renan berpendapat bahwa ada bangsa dan negara yang tidak menjadi satu. Contohnya yang sering kita dengar adalah sebutan negara Australia dan bukan bangsa Australia.

Faktor-Faktor Pembentukan Bangsa Indonesia
# Persamaan asal keturunan etnis.
# Persamaan pola kebudayaan.
# Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan khas tanah air.
# Persamaan sejarah.
# Persamaan cita-cita.

Faktor-Faktor Pemersatu Bangsa Indonesia
# Pancasila.
# UUD 1945.
# Bendera kebangsaan merah putih.
# Lagu kebangsaan Indonesia Raya.
# Bahasa Indonesia.
# Satu wilayah Indonesia.
# Satu pemerintahan Negara.


B. Negara

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu  status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.    George Jellinek        : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.    G.W.F Hegel             : Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.     Logeman                  : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.    Karl Marx                 : Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).

Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.


1.  Hakikat Negara

Pada dasarnya berdirinya suatu negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya. Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:

a.    Sifat Memaksa. Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.

b.    Sifat Monopoli. Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

c.    Sifat Mencangkup semua. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.


2.  Teori Terbentuknya Negara

-    Teori hukum alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles.
Kondisi alam >Tumbuhnya manusia>Berkembangya Negara
-    Teori ketuhanan (Agama), segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
-    Teori perjajanjian (Thomas Hobbes), manusia menghadapi alam dan timbullah kekerasan. Manusia pun bersatu menghadapi tantangan dan menggunakan persatuan untuk kebutuhan bersama.

C. Perbedaan Bangsa dengan Negara

Perbedaan Bangsa dan Negara-Kita sering sekali mendengar istilah bangsa dan negara dimana kedua istilah tersebut memang tidak terpisahkan dari kehidupan kita. Hal ini membuat banyak orang memiliki persepsi yang kurang tepat terhadap penggunaan kedua kata tersebut baik bangsa dan negara. Pada umumnya kedua kata tersebut merupakan kata dengan arti yang berbeda satu sama lain namun keberadaannya sangat terikat satu sama lain. Untuk mengetahui apa perbedaan bangsa dan negara, kita dapat melihat dari pengertian keduanya.


D. Warga Negara

•      Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•      Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•      Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•      Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.    Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.    Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


E. Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.    Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung    kepada kita sendiri.
2.    Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

a.    Hak dan kewajiban dalam bidang politik

•      Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1.    Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
2.    Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
•      Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
•      Hak berserikat dan berkumpul.
•      Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
•      Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).

b.    Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

•      Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
•      Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
•      Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Arti pesan yang terkandung adalah:
-          Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
-          Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
-          Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
-          Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
-          Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
-          Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
-          Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
-          Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

c.    Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam

Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

d.    Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

•      Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
•      Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
•      Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
•      Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
-          Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
-          Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
-          Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
-          Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
-          Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.




Sumber:
http://www.merpatitempur.com/2014/01/kumpulan-contoh -pendahuluan-makalah.html?m=1
Widyapustaka, Poliyama. Jakarta. Buku Undang-undang Dasar Amandemen Lengkap

Ringkasan Materi Ilmu Budaya Dasar Bab 2-5

Ringkasan Materi Ilmu Budaya Dasar
Bab 2 (Manusia dan Kebudayaan)

Manusia

Dalam ilmu sosial,manusia adalah makhluk yang ingin memperoleh keuntungan (homo economicus). Manusia tidak dapat hidup sendiri, selalu ingin mempunyai kekuasaan, berbudaya, dan sering disebut homo-humanus (filsafat).

Pandangan mengenai unsur-unsur manusia:

1.       Terdiri dari empat unsur yang terkait (jasad, hayat, ruh dan nafs/kesadaran)
2.       Sebagai satu kepribadian yang mengandung 3 unsur

·         Id, merupakan libido murni, atau energi psikis yang menunjukan ciri alami yang irrasional dan terkait dengan seks, yang secara instingtual menentukan proses-proses ketidaksadaran (unconcious).
·         Ego, merupakan bagian struktur kepribadian yang pertama kali dibedakan dari Id. Ego diatur oleh prinsip realitas, sadar akan tuntutan lingkungan luar, dan mengatur tingkah laku sehingga dorongan instingtual Id dapat dipuaskan dengan cara yang dapat diterima.
·         Superego, muncul kira-kira pada usia 5 tahun. Superego merupakan kesatuan standar-standar moral yang diterima oleh ego dari sejumlah agen yang mempunyai otoritas di dalam lingkungan luar diri, biasanya merupakan asimilasi dari pandangan-pandangan orang tua.

Hakekat Manusia

a.       Makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh
b.      Makhlukk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, jika dibandingkan dengan makhluk lainnya
c.       Makhluk biokultural, yaitu makhluk hayati dan budayawi
d.      Makhluk ciptaan Tuhan yang terikat dengan lingkungan (ekologi), mempunyai kualitas dan martabat karena kemampuan bekerja dan berkarya

Kepribadian Bangsa Timur

Banyak orang masih sering mempersoalkan perbedaan antara kebudayaan Barat dan Timur. Padahal konsep itu berasal dari Eropa Barat dalam zaman ketika mereka berexpansi menjelajahi dunia, menguasai wilayah luas Afrika, Asia dan Oseania, dan memantapkan pemerintah-pemerintah jajahan mereka dimana-mana. Semua kebudayaan diluar kebudayaan mereka di Eropa Barat disebutnya kebudayaan Timur, sebagai lawannya kebudayaan mereka sendiri yang mereka sebut kebudayaan Barat.

Pengertian Kebudayaan

Kebudayaan berasal dari bahasa Sangsekerta “budhayah” yang berarti budi atau akal. Jadi kebudayaan secara umum dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dihasilkan oleh akal budi (pikiran) manusia untuk dapat melangsungkan dan mempertahankan hidupnya di dalam lingkungannya. Budaya dapat pula diartikan sebagai himpunan pengalaman yang dipelajari, mengacu pada pola-pola perilaku yang ditularkan secara sosial, yang merupakan kekhususan kelompok sosial tertentu (Keesing, jilid I, 1989; hal 68).

Unsur-unsur Kebudayaan

·         Sistem Religi (Sistem Kepercayaan)
·         Sistem Organisasi Masyarakat
·         Sistem Pengetahuan
·         Sistem Mata Pencaharian Hidup dan Sistem-sistem Ekonomi
·         Sistem Tekonologi dan Peralatan
·         Bahasa
·         Kesenian

Wujud Kebudayaan

a.       Kompleks gagasan, konsep, dan pikiran manusia
b.      Kompleks aktivitas
c.       Wujud Benda

Orientasi Nilai Budaya

1.       Hakekat Hidup Manusia (MH)
2.       Hakekat Karya Manusia (MK)
3.       Hakekat Waktu Manusia (WM)
4.       Hakekat Alam Manusia (MA)
5.       Hakekat Hubungan Manusia (MN)

Perubahan Kebudayaan

Penyebab perubahan kebudayaan bisa berasal dari kebudayaan masyarakat dan kebudayaan sendiri, misalnya perubahan jumlah dan komposisi penduduk, atau sebab-sebab perubahan lingkungan alam dan fisik tempat hidup mereka.

Faktor yang memperngaruhi diterima atau tidaknya suatu unsur kebudayaan baru:
·         Terbatasnya masyarakat memiliki hubungan atau kontak dengan kebudayaan dan dengan orang-orang yang berasal dari luar kebudayaan tersebut
·         Penerimaan unsur baru mengalami hambatan dan harus disensor dulu oleh berbagai ukuran yang berlandaskan ajaran agama yang berlaku
·         Corak struktur sosial suatu masyarakat turut menentukan proses penerimaan kebudayaan baru
·         Suatu unsur kebudayaan diterima jika sebelumnya sudah ada unsur-unsur kebudayaan yang menjadi landasan bagi diterimanya unsur kebudayaan yang bau tersebut
·         Apabila unsur yang baru itu memiliki skala kegiata yang terbatas, dan dapat dengan mudah dibuktikan kegunaannya oleh warga masyarakat yang bersangkutan

Kaitan Manusia dan Kebudayaan

Dalam sosiologi manusia dan kebudayaan dinilai sebagai dwitunggal, maksudnya bahwa walaupun keduanya berbeda, tapi keduanya merupakan satu kesatuan. Manusia menciptakan kebudayaan, dan setelah kebudayaan itu tercipta, maka kebudayaan mengatur hidup manusia agar sesuai dengannya.





Bab 3 (Konsepsi Ilmu Budaya Dasar Dalam Kesusastraan)

Pendekatan Kesusastraan

Seni termasuk sastra memegang peranan yang penting dalam the humanities (homo-humanus/filsafat). Ini terjadi karena seni merupakan ekspresi nilai-nilai kemanusiaan, dan bukannya formulasi nilai-nilai kemanusiaan seperti yang terdapat dalam filsafat atau agama.

Hampir setiap jaman, sastra mempunyai peranan yang lebih penting. Alasan pertama karena sastra menggunakan bahasa. Sementara itu bahasa mempunyai kemampuan untuk menampung hampir semua pernyataan kegiatan manusia. Dalam usahanya untuk memahami dirinya sendiri, yang kemudian melahirkan filsafat, manusia mempergunakan bahasa. Dengan demikian manusia dan bahasa pada hakekatnya adalah satu. Kenyataan inilah yang mempermudah sastra untuk berkomunikasi.

Ilmu Budaya Dasar Yang Dihubungkan Dengan Prosa

Dalam kesusastraan Indonesia, kita mengenal
1.       Prosa Lama         : Dongeng-dongeng, Hikayat, Sejarah, Epos, dan Cerita Pelipur Lara
2.       Prosa Baru          : Cerpen, Roman/Novel, Biografi, Kisah dan Otobiografi

Nilai-nilai dalam Prosa Fiksi

-          Memberikan kesenangan
-          Memberikan informasi
-          Memberikan warisan kultural
-          Memberikan keseimbangan wawasan

Ilmu Budaya Dasar yang dihubungkan dengan Puisi

Puisi dipakai sebagai media sekaligus sebagai sumber belajar sesuai dengan tema-tema atau pokok bahasan.

Kepuitisan bahasa puisi disebabkan oleh kreativitas penyair dalam membangun puisinya dengan menggunakan:

1.       Figura Bahasa seperti personifikasi, metafora, alegori, perbandingan dll.
2.       Kata-kata ambigu/ bermakna ganda.
3.       Kata-kata berjiwa yang diberi suasana tertentu.
4.       Kata-kata yang konotatif, yang sudah diberi tambahan nilai-nilai rasa tertentu.
5.       Pengulangan.

Alasan yang mendasari penyajian puisi dalam perkuliahan Ilmu Budaya Dasar:
·         Hubungan puisi dengan pengalaman hidup manusia
·         Puisi dan keinsyafan/ kesadaran individual
·         Puisi dan keinsyafan sosial

Bab 4 (Manusia dan Cinta Kasih)

Pengertian Cinta Kasih

Cinta adalah rasa amat suka (kepada) atau (rasa) sayang (kepada), ataupun (rasa) sangat kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kata kasih artinya perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan. Dengan demikian arti cinta kasih hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta.

Cinta tingkat terendah adalah cinta yang paling keji, hina dan merusak rasa kemanusiaan. Karena itu ia adalah cinta rendahan. Misalnya:
-          Cinta kepada Thagut (syetan)
-          Cinta berdasarkan hawa nafsu
-          Cinta yang lebih mengutamakan kecintaan pada orang tua, anak, istri, perniagaan dan tempat tinggal

Hikmah cinta:
-          Sesungguhnya cinta itu adalah ujian yang berat dan pahit dalam kehidupan manusia, karena setiap cinta akan mengalami berbagai macam rintangan.

-          Fenomena cinta yang telah melekat di dalam jiwa manusia merupakan pendorong dan pembangkit yang paling besar di dalam melestarikan kehidupan lingkungan.

-          Faktor utama di dalam kelanjutan hidup manusia dalam kenal-mengenal antar mereka.
-          Pengikat yang paling kuat di dalam hubungan antar anggota keluarga, kerukunan masyarakat, mengasihi sesama makhluk hidup, menegakkan keamanan, ketentraman, dan keselamatan di seluruh penjuru bumi.

Cinta Menurut Ajaran Agama

a.       Cinta diri
Cinta diri erat kaitannya dengan dorongan menjaga diri. Manusia senang untuk tetap hidup,mengembangkan potensi, dan mengaktualisasikan diri.

b.      Cinta Kepada Sesama Manusia
Agar manusia dapat hidup serassi dan harmonis dengan manusia lainnya, ia haru membatasi cintanya terhadap dirinya sendiri. Bentuk cinta kepada sesama manusia misalnya memberikan zakat, bersedekah kepada orang miskin yang tak punya dan menjauhi segala larangan Allah.

c.       Cinta Seksual
Dorongan seksual melakukan suatu fungsi penting, yaitu melahirkan keturunan demi kelangsungan jenis.

d.    Cinta Kebapakan
Biasanya cinta kebapakan nampak dalam perhatian seorang bapak pada anak-anaknya, asuhan, nasehat, dan pengarahan yang diberikan pada mereka, demi kebaikan dan kepentingan mereka sendiri.

e.    Cinta Kepada Allah
Cinta ini akan membuat seseorang menjadi seorang yang cinta kepada sesama manusia, hewan, dan semua makhluk Allah dan seluruh alam semesta.

f.      Cinta Kepada Rasul
Seorang mukmin yang benar-benar beriman dengan sepenuh hati akan mencintai Rasulullah yang telah menanggung derita dakwah Islam, berjuang hingga Islam tersebar di penjuru dunia, dan membawa kemanusiaan dari kekelaman kesesatan menuju cahaya penunjuk.

Kasih Sayang

Dalam kehidupan berumah tangga, kasih sayang merupakan kunci kebahagiaan. Kasih sayang merupakan pertumbuhan dari cinta.

Kemesraan

Berasal dari kata Mesra, yang artinya perasaan simpati yang akrab. Kemesraan adalah hubungan yang akrab baik antara pria dan wanita yang sedang dimabuk asmara maupun yang sudah berumah tangga.

Pemujaan

Salah satu manifestasi cinta manusia kepada Tuhannya yang diwujudkan dalam komunikasi ritual. Pemujaan-pemujaan itu sebenarnya karena manusia ingin berkomunikasi dengan Tuhannya.

Belas Kasihan

Kata kasihan atau Rahmah berarti bersimpati kepada nasib atau keadaan yang diderita orang lain

Cinta Kasih Erotis

Kehausan akan penyatuan yang sempurna, akan penyatuan dengan seseorang lainnya. Pada hakekatnya cinta kasih tersebut bersifat eksklusif, bukan universal, dan juga barang kali merupakan bentuk cinta kasih yang paling tidak dapat dipercaya.

Cinta kasih erotis apabila ia benar-benar cinta kasih, mempunyai satu pendirian, yaitu bahwa seseorang sungguh-sungguh mencintai dan mengasihi dengan jiwanya yang sedalam-dalamnya.



Bab 5 (Manusia dan Keindahan)

Keindahan

Keindahan berasal dari kata Indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek, dan sebagainya. Keindahan identik dengan kebenaran. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi, dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah.
Pengertian keindahan seluas-luasnya meliputi:
-          Keindahan seni
-          Keindahan alam
-          Keindahan moral
-          Keindahan intelektual

Nilai Estetik

Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik.

Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal yang lainnya (instrumental/contributory value), yakni nilai yang bersifat membantu.

Nilai instrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan, atau sebagai suatu tujuan, ataupun demi kepentingan benda itu sendiri.

Tarian merupakan nilai estrinsik, sedangkan pesan yang ingin disampaikan oleh tarian itu merupakan unsur instrinsik.

Kontemplasi dan Ekstansi

Kontemplasi adalah dasar dalam diri manusia untuk menyatakan, merasakan dan menikmati sesuatu yang indah.

Keindahan berasal dari kata indah,artinya bagus,permai,cantik,elok,molek  benda yang mempunyai sifat indah ialah segala hasil seni,pemandangan alam ,manusia,rumah,tanah perabot rumah tangga Dll

Keindahan tak  dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dan dimanapun kapanpun dan siapa saja dapat menikmati keindahan.

Keindahan juga bersifat universal artinya tidak terikat oleh selera perseorangan waktu dan tempat,selera mode,kedaerahan atau local.

Perbedaan keindahan menurut luasnya pengertian,yakni:
  1. Keindahan dalam arti yang luas
  2. Keindahan dalam arti estetis murni
  3. Keindahan dalam artiterbatas dalam hubungan dengan pengliatan

Pengertian keindahan yang seluas-seluasnya meliputi:
  1. Keindahan seni
  2. Keindahan alam
  3. Keindahan moral
  4. Keindahan intelektual
Nilai instrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan atau sebagai suatu tujuan atau pun demi kepentingan benda itu sendiri

Kontemplasi adalah dasar dalam diri manusia untuk menciptakan sesuatu yang indah
Ekstansi adalah dasar dalam diri manusia untuk menyatakan,merasakan dan menikmati sesuatu yang indah

Alasan atas Motivasi dan tujuan seniman menciptakan keindahan :
  1. Tata nilai yang telah using
  2. Kemerosotan jalan
  3. Penderitaan manusia
  4. Keagungan tuhan
Keindahan adalah sublimasi yang terjadi karena kebebasan menyendiri dan hikmah ketidakberdosaan.

Renungan berasal dari kata Renung: artinya diam-diam memikirkan sesuatu atau memikirkan sesiatu dengan dalam-dalam.

Leo Tolstoi dia menegaskan bahwa kegiatan seni adalah memunculkan itu kemudian dengan perantaraan pelbagai gerak, garis, warna, suara dan bentuk yang diungkapkan dalam kata-kata memindahkan perasaan itu sehingga orang-orang mengalami perasaan yang sama.

Keserasian berasal dari kata serasi dan dari kata dasar rasi, artinya cocok, kena bener dan sesuai benar.

Teori Obyektif berpendapat, bahwa keindahan atau cirri-ciri yang mencipta nilai estetik adalah sifat (kualita) yang memang telah melekat pada bentuk indah yang bersangkutan, terlepas dari orang yang mengamati.


Teori Subyektif, menyatakan bahwa cirri-ciri yang menciptakan keindahan suatubenda itu tidak ada, yang ada hanya perasaan dalam diri seorang yang mengamati itu.

Manusia dan Harapan | Tugas 13 Mata Kuliah Ilmu Budaya Dasar

MANUSIA DAN HARAPAN 1. Pengertian Harapan Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi, se...