Senin, 20 Oktober 2014

Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pokok Bahasan

A. Bangsa

1. Pengertian bangsa

Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.    Ernest Renan (Perancis)  : Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada pada suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
b.    Otto Bauer (Jerman)        : Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
c.     Hans Kohn (Jerman)        :Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dengan bangsa lain.

Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.

2. Faktor-faktor pembentukan suatu bangsa

Sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan masyarakat, faktor tersebut yaitu:
·         Primodial, yang termasuk dalam faktor ini yaitu ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa dan adat istiadat.

·         Sakral, dalam faktor ini yaitu adanya kesamaan agama yang dianut oleh masyarakat dan dalam hal ini agama dapat membentuk suatu ideologi doktrin yang kuat dalam masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat menimbulkan bangsa.

·         Tokoh, menjadi salah satu faktor pembentuk bangsa karena bagi masyarakat, tokoh dijadikan sebagai panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.

·         Sejarah, karena sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akan melahirkan solidaritas sehingga memungkinkan untuk membentuk satu tekad dan satu tujuan antar kelompok masyarakat.

·         Perkembangan Ekonomi, karena semakin meningkatnya perkembangan ekonomi semakin beragam pula kebutuhan masyarakat sehingga membuat masyarakat semakin ketergantungan satu sama lain dan secara tidak langsung akan membuat masyarakat ingin membentuk satu kesatuan yaitu bangsa sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan satu sama lain.

3. Sejarah Bangsa Indonesia Terbentuk

Bangsa Indonesia tumbuh sebagai hasil interaksi masyarakat majemuk yang terjadi secara ilmiah, dan hal tersebut menjadi roh bangsa, atau sering juga disebut roh rakyat oleh bangsa Jerman.

Tepat pada tanggal 28 Oktober 1928, secara sadar pemimpin Indonesia mermuskan sumpah pemuda, yang pada dasarnya adalah sumpah bangsa. Jadi secara politis dinyatakan dasar bangsa Indonesia berdiri pada saat sumpah pemuda tersebut. Bangsa Indonesia yang tampil kemudian menegara pada tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa dan negara itu kemudian menjadi satu kesatuan, Ernest Renan berpendapat bahwa ada bangsa dan negara yang tidak menjadi satu. Contohnya yang sering kita dengar adalah sebutan negara Australia dan bukan bangsa Australia.

Faktor-Faktor Pembentukan Bangsa Indonesia
# Persamaan asal keturunan etnis.
# Persamaan pola kebudayaan.
# Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan khas tanah air.
# Persamaan sejarah.
# Persamaan cita-cita.

Faktor-Faktor Pemersatu Bangsa Indonesia
# Pancasila.
# UUD 1945.
# Bendera kebangsaan merah putih.
# Lagu kebangsaan Indonesia Raya.
# Bahasa Indonesia.
# Satu wilayah Indonesia.
# Satu pemerintahan Negara.


B. Negara

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu  status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.    George Jellinek        : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.    G.W.F Hegel             : Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.     Logeman                  : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.    Karl Marx                 : Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).

Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.


1.  Hakikat Negara

Pada dasarnya berdirinya suatu negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya. Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:

a.    Sifat Memaksa. Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.

b.    Sifat Monopoli. Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

c.    Sifat Mencangkup semua. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.


2.  Teori Terbentuknya Negara

-    Teori hukum alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles.
Kondisi alam >Tumbuhnya manusia>Berkembangya Negara
-    Teori ketuhanan (Agama), segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
-    Teori perjajanjian (Thomas Hobbes), manusia menghadapi alam dan timbullah kekerasan. Manusia pun bersatu menghadapi tantangan dan menggunakan persatuan untuk kebutuhan bersama.

C. Perbedaan Bangsa dengan Negara

Perbedaan Bangsa dan Negara-Kita sering sekali mendengar istilah bangsa dan negara dimana kedua istilah tersebut memang tidak terpisahkan dari kehidupan kita. Hal ini membuat banyak orang memiliki persepsi yang kurang tepat terhadap penggunaan kedua kata tersebut baik bangsa dan negara. Pada umumnya kedua kata tersebut merupakan kata dengan arti yang berbeda satu sama lain namun keberadaannya sangat terikat satu sama lain. Untuk mengetahui apa perbedaan bangsa dan negara, kita dapat melihat dari pengertian keduanya.


D. Warga Negara

•      Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•      Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•      Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•      Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.    Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.    Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


E. Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.    Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung    kepada kita sendiri.
2.    Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

a.    Hak dan kewajiban dalam bidang politik

•      Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1.    Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
2.    Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
•      Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
•      Hak berserikat dan berkumpul.
•      Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
•      Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).

b.    Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

•      Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
•      Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
•      Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Arti pesan yang terkandung adalah:
-          Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
-          Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
-          Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
-          Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
-          Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
-          Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
-          Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
-          Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

c.    Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam

Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

d.    Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

•      Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
•      Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
•      Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
•      Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
-          Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
-          Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
-          Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
-          Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
-          Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.




Sumber:
http://www.merpatitempur.com/2014/01/kumpulan-contoh -pendahuluan-makalah.html?m=1
Widyapustaka, Poliyama. Jakarta. Buku Undang-undang Dasar Amandemen Lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Manusia dan Harapan | Tugas 13 Mata Kuliah Ilmu Budaya Dasar

MANUSIA DAN HARAPAN 1. Pengertian Harapan Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi, se...