Pokok Bahasan
A. Bangsa
1. Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah memiliki
nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau
beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan
doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a. Ernest Renan (Perancis) : Bangsa
adalah sekelompok manusia yang berada pada suatu ikatan batin yang dipersatukan
karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
b. Otto Bauer (Jerman) : Bangsa
merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan
nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan
tumbuh kembangnya bangsa.
c. Hans Kohn (Jerman) :Bangsa
itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan agama yang
menjadi pembeda antara bangsa satu dengan bangsa lain.
Jadi dari definisi diatas, bangsa
adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama
(nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah
dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta
rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya
sebagai tanah airnya.
2. Faktor-faktor
pembentukan suatu bangsa
Sangat berkaitan dengan identitas
yang menyatukan masyarakat, faktor tersebut yaitu:
·
Primodial, yang
termasuk dalam faktor ini yaitu ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa,
daerah, bahasa dan adat istiadat.
·
Sakral, dalam
faktor ini yaitu adanya kesamaan agama yang dianut oleh masyarakat dan dalam
hal ini agama dapat membentuk suatu ideologi doktrin yang kuat dalam
masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat menimbulkan bangsa.
·
Tokoh, menjadi
salah satu faktor pembentuk bangsa karena bagi masyarakat, tokoh dijadikan
sebagai panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
·
Sejarah, karena
sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akan melahirkan
solidaritas sehingga memungkinkan untuk membentuk satu tekad dan satu tujuan
antar kelompok masyarakat.
·
Perkembangan Ekonomi, karena semakin meningkatnya perkembangan ekonomi semakin beragam pula
kebutuhan masyarakat sehingga membuat masyarakat semakin ketergantungan satu
sama lain dan secara tidak langsung akan membuat masyarakat ingin membentuk
satu kesatuan yaitu bangsa sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan satu sama
lain.
3. Sejarah Bangsa
Indonesia Terbentuk
Bangsa Indonesia tumbuh sebagai hasil interaksi masyarakat majemuk yang
terjadi secara ilmiah, dan hal tersebut menjadi roh bangsa, atau sering juga
disebut roh rakyat oleh bangsa Jerman.
Tepat pada tanggal 28 Oktober 1928, secara sadar pemimpin Indonesia
mermuskan sumpah pemuda, yang pada dasarnya adalah sumpah bangsa. Jadi secara
politis dinyatakan dasar bangsa Indonesia berdiri pada saat sumpah pemuda
tersebut. Bangsa Indonesia yang tampil kemudian menegara pada tanggal 17
Agustus 1945. Bangsa dan negara itu kemudian menjadi satu kesatuan, Ernest
Renan berpendapat bahwa ada bangsa dan negara yang tidak menjadi satu.
Contohnya yang sering kita dengar adalah sebutan negara Australia dan bukan
bangsa Australia.
Faktor-Faktor Pembentukan
Bangsa Indonesia
# Persamaan asal keturunan etnis.
# Persamaan pola kebudayaan.
# Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan khas tanah air.
# Persamaan sejarah.
# Persamaan cita-cita.
Faktor-Faktor Pemersatu
Bangsa Indonesia
# Pancasila.
# UUD 1945.
# Bendera kebangsaan merah putih.
# Lagu kebangsaan Indonesia Raya.
# Bahasa Indonesia.
# Satu wilayah Indonesia.
# Satu pemerintahan Negara.
B. Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda,
Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa
Latin, yaitu status atau statum yang berarti
“menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata
status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a. George Jellinek : Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
b. G.W.F Hegel : Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c. Logeman :
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d. Karl Marx :
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas
atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara
adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia
(rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di
atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang
mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang
ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
1. Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu negara yaitu karena keinginan manusia yang
membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan
sebagainya. Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Sifat Memaksa. Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti
mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara,
dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan
perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara
tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap
warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
b. Sifat Monopoli. Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik
tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c. Sifat Mencangkup semua. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada
di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya
masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
2. Teori Terbentuknya Negara
- Teori hukum alam. Pemikiran
pada masa Plato dan Aristoteles.
Kondisi alam >Tumbuhnya manusia>Berkembangya Negara
- Teori ketuhanan (Agama),
segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
- Teori
perjajanjian (Thomas Hobbes), manusia menghadapi alam dan timbullah kekerasan.
Manusia pun bersatu menghadapi tantangan dan menggunakan persatuan untuk
kebutuhan bersama.
C. Perbedaan Bangsa
dengan Negara
Perbedaan Bangsa dan Negara-Kita sering sekali mendengar istilah bangsa
dan negara dimana kedua istilah tersebut memang tidak terpisahkan dari
kehidupan kita. Hal ini membuat banyak orang memiliki persepsi yang kurang
tepat terhadap penggunaan kedua kata tersebut baik bangsa dan negara. Pada
umumnya kedua kata tersebut merupakan kata dengan arti yang berbeda satu sama
lain namun keberadaannya sangat terikat satu sama lain. Untuk mengetahui apa
perbedaan bangsa dan negara, kita dapat melihat dari pengertian keduanya.
D. Warga Negara
•
Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan
mendapat perlindungan Negara.
•
Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai
keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•
Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui
semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang
bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu WNI
3. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNI
7. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
E. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
1. Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
2. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh
rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak
dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam
UUD 1945 yang meliputi.
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
•
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan
2. Kewajiban menjunjung hukum
dan pemerintahan
•
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Arti pesannya adalah:
• Hak berserikat dan
berkumpul.
• Hak mengeluarkan pikiran
(berpendapat).
•
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan
aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan
Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
(pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial
budaya
•
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran”.
•
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
•
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia”. Arti pesan yang terkandung adalah:
-
Hak memperoleh
kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
-
Hak menikmati dan
mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
-
Kewajiban mematuhi
peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
-
Kewajiban memelihara
alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
-
Kewajiban ikut
menanggung biaya pendidikan.
-
Kewajiban memelihara
kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara
tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
-
Hak untuk
mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping
kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
-
Kewajiban untuk
percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
Bahwa setiap warga negara
berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
•
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
•
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
•
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
•
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
-
Hak memperoleh
jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa
keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
-
Hak dipelihara oleh
negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
-
Kewajiban bekerja
keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
-
Kewajiban dalam
mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan
kepentingan orang lain.
-
Kewajiban membantu
negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Sumber:
http://www.merpatitempur.com/2014/01/kumpulan-contoh
-pendahuluan-makalah.html?m=1
Widyapustaka, Poliyama. Jakarta.
Buku Undang-undang Dasar Amandemen Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar