A. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang
dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada
kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama
dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik
bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai
dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan
usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, yaitu
sebagai berikut :
1. Definisi Koperasi Menurut ILO (
International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
- Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined
together ).
- Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic
end ).
- Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
- Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making
equitable contribution to the capital required )
- Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a
fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
2. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau
badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3. Definisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut
koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang
palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati
orang untuk membeli diluar kemampuannya.
5. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25
Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang
atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur
sebagai berikut :
- Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- Koperasi
adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hukum koperasi
- Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip
koperasi”
- Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
B. Perbedaan dan Persamaan dari Definisi-Definisi
Koperasi
Persamaan dari ke enam definisi koperasi tersebut
adalah:
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang
- Koperasi adalah usaha milik bersama
- Koperasi mensejahterakan anggotanya
- Lembaga yang punya badan hukum
- Lembaga yang mencari keuntungan.
Perbedaan dari ke enam definisi koperasi tersebut
adalah:
-
Menurut ILO: terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
-
Menurut Chaniago: orang - orang atau badan hukum
yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.
-
Menurut Dooren: selain kumpulan orang-orang,
Koperasi juga adalah kumpulan Badan-badan Hukum.
-
Menurut Bapak Moh. Hatta: berasas
pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota.
-
Menurut Munkner: koperasi haya untuk tujuan
ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial.
-
Menurut UU No.25 / 1992: Berasaskan
pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat.
C.
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun
1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
1. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi
yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan
bersifat sukarela
- Keanggotaan
terbuka
- Pengembangan
anggota
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
- Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan
dengan sukarela
- Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan
anggota
2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
- Pengawasan
secara demokratis
- Keanggotaan
yang terbuka
- Bunga
atas modal dibatasi
- Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
- Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral
terhadap politik dan agama
3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) ,
dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah
kerja terbatas
- SHU
untuk cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha
hanya kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi menurut Herman
Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)
adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah
kerja tak terbatas
- SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip Koperasi menurut ICA
( International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
- SHU
dibagi menjadi 3:
·
Sebagian untuk cadangan
·
Sebagian untuk masyarakat
·
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai jasanya
- Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupun internasional
Source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar