Antasari Azhar (lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953; umur 63 tahun) adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah diberhentikan sementara pada tanggal 6 Mei 2009. Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
TEMPO.CO, Makassar - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Kamis, 10 November 2016. Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, ini dikeluarkan dari penjara setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Pihak keluarga Nasrudin menilai masih ada yang harus segera dituntaskan setelah Antasari bebas. "Beliau punya kewajiban utama yang berkaitan dengan kasus yang selama ini menjeratnya," kata adik Nasrudin, Andi Syamsuddin, kepada Tempo, Kamis, 10 November.
Menurut Syamsuddin, tugas Antasari selanjutnya adalah menunaikan janji yang pernah dilontarkannya. Syamsuddin mengatakan Antasari pernah berjanji untuk membuka aktor dan dalang pembunuhan Nasrudin yang sebenarnya.
Janji tersebut, kata Syamsuddin, dilontarkan Antasari saat ditemui di LP Tangerang, Banten. "Saya bertemu langsung dengan dia sekitar dua atau tiga tahun lalu," ujar Syamsuddin.
Syamsuddin menjelaskan, Antasari saat itu menyatakan belum ikhlas dan sulit melupakan kasus tersebut bila belum membuka aktor utama pembunuhan Nasrudin. Itu sebabnya, Syamsuddin melanjutkan, Antasari berjanji akan membeberkan semuanya setelah bebas dari penjara. "Nah, sekaranglah waktunya kami tagih janji itu," ucapnya.
Syamsuddin mengatakan, pada satu sisi, Antasari boleh saja tidak dendam dan melupakan semua peristiwa yang telah dijalaninya. Namun, pada sisi lain, bagi keluarga Nasrudin, persoalannya belum selesai.
Selama hampir tujuh tahun keluarga Nasrudin terus berjuang untuk mendapatkan keadilan, khususnya mencari dalang pembunuhan Nasrudin. "Jelas pihak keluarga juga mengalami trauma berkepanjangan atas peristiwa nahas itu," tutur Syamsuddin.
Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mendapat remisi 4,5 tahun.
Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022. Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke LP Tangerang.
Dalam kesempatan ini, Antasari mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polda Metro Jaya. Dia menceritakan, pada 2010, melapor ke Polda Metro soal adanya oknum tertentu yang menjebaknya dalam kasus pembunuhan Nasrudin.
Namun, hingga kini laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Merasa laporannya terabaikan, Antasari kecewa dan berjanji akan menelusuri laporannya itu ke Polda Metro Jaya.
Source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar