1.
Jenis Koperasi
(PP 60 Tahun 1959):
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi
Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
2.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis
Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil
atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan
Pinjam
3.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang
No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
4. Bentuk Koperasi (PP No. 60 /
1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
5. Bentuk Koperasi yang
disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
•
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
•
Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
6.
Koperasi
Primer dan Koperasi Sekunder
•
Koperasi
Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•
Koperasi
Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar