1.
Arti Modal Bagi Koperasi:
•
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha –
usaha Koperasi.
•
Modal
jangka panjang
•
Modal
jangka pendek
•
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
2.
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO. 12/1967)
•
Simpanan
Pokok adalah sejumlah
uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi
anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota
•
Simpanan
Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
•
Simpanan
Sukarela adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan –peraturan khusus.
3.
Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
•
Modal
sendiri (equity
capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
•
Modal
pinjaman ( debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
4.
Distribusi Cadangan Koperasi
•
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
•
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 %
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 %
disisihkan untuk Cadangan.
•
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan
oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 %
dari SHU tersebut disisihkan untuk
Cadangan.
5.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
•
Memenuhi
kewajiban tertentu
•
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
•
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
•
Perluasan
usaha
Source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar