MANUSIA DAN KEADILAN
1.
Pengertian Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah? Sebab pemerintah
adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu
berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai
ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau
disepakati.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan
juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang
yang bijaksana.
Berdasarkan
kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa
menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan
memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban
dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
2.
Makna Keadilan
Keadilan
merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak
memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada
kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan
dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat
intenasional.
Keadilan
dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan
kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan
melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada
orang lain yang menjadi haknya.
Untuk
membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang
tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang
mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah
Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
Teori
keadilan menurut Aristoteles dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima
jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang
dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
a. Keadilan komutatif.
Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak
melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
b. Keadilan
distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai
dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c. Keadilan kodrat
alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan
orang lain kepada kita.
d. Keadilan
konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang
warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah
diwajibkan.
e. Keadilan menurut
teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah
berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Dalam
teorinya, Plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu
adalah:
a. Keadilan moral.
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu
memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
b. Keadilan prosedural.
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu
melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
Teori
keadilan menurut Thomas Hobbes ialah suatu perbuatan dikatakan adil apabila
telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai
teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan
hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
3.
Contoh-contoh Keadilan
Setidaknya
akan ada 5 contoh keadaan yang akan kita gunakan sebagai bahan kajian yaitu
selengkapnya seperti di jelaskan di bawah ini.
a) Keradilan Komutatif
(iustitia commutativa) yaitu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya
berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak
seseorang).
Contoh:
- Adalah adil kalau si
A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab
si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap orang memiliki
hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang, maka menghilangkan hidup orang lain
adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
b) Keadilan Distributif
(iustitia distributiva) yaitu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya
berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan,
jasa atau kebutuhan.
Contoh:
- Adalah adil kalau si
A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya
selama ini.
- Adalah tidak adil
kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari
presiden.
c) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan
berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
- Adalah adil kalau
semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
- Adalah adil bila
Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
d) Keadilan Vindikatif
(iustitia vindicativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai
dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
- Adalah adil kalau si
A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
- Adalah tidak adil
kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum
berat.
e) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta
sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- Adalah adil kalau
seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga
kreatifitasnya.
- Adalah tidak adil
kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan
terhadap pemerintah.
4.
Pengertian Keadilan Sosial (Dalam Sila Ke-5 Pancasila)
Sila Kelima dalam Dasar Negara RI mengandung makna setiap
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk itu dikembangkan
perbuatannya luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong
royong. Untuk itu diperlukan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Nilai
yang terkandung dalam sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan.
Dalam
sila ke–5 tersebut terkandung nilai- nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai
tujuan dalam hidup bersama. Maka dalam sila ke–5 tersebut terkandung nilai
keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).
Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia yaitu
keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia
lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia
dengan Tuhannya.
Konsekuensinya
nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama meliputi,
Keadilan distributif, Keadilan Legal (Keadilan Bertaat) dan Keadilan Komulatif.
Nilai-nilai
keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam
hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan
wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan
tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara Negara sesama bangsa didunia dan
prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar
bangsa didunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa,
perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Selanjutnya
untuk memenuhi keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni:
1) Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2) Sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain
3) Sikap suka memberi
pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) Sikap suka bekerja
keras
5) Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama
5.
Macam-macam keadilan
Macam-macam
atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut:
a. Keadilan Komunikatif:
Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan
melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang
diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan
kedudukannya.
b. Keadilan Distributif:
Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan
jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang
pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
c. Keadilan Kodrat Alam:
Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai
dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas
dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
d. Keadilan
Konvensional: Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi
dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan
konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang
berlaku di negara tersebut.
e. Keadilan Perbaikan:
Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang
telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah
seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang
lain.
Macam-macam
atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut:
a. Keadilan Moral:
Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan
perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
b. Keadilan Prosedural:
Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang
melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
Macam-macam
Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut:
a. Keadilan Komunikatif
(Iustitia Communicativa): Pengertian
keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu
objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang
harganya 100 ribu maka Iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
b. Keadilan Distributif
(Iustitia Distributiva): Pengertian
keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan
distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau
kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan
distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas
mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
c. Keadilan Legal (Iustitia Legalis): Pengertian keadilan
legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat
yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib
menaati rambu-rambu lalu lintas.
d. Keadilan Vindikatif
(Iustitia Vindicativa): Pengertian
keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai
dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah
pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
e. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa): Pengertian keadilan
kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan
bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya
pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair
diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan
apapun.
f. Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva): Pengertian
keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak
lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari
para penjahat.
Keadilan
merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak
semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang.
6.
Pengertian Kejujuran
Jujur
atau kejujuran mengacu pada aspek karakter, moral dan berkonotasi atribut
positif dan berbudi luhur seperti integritas, kejujuran, dan keterusterangan,
termasuk keterusterangan pada perilaku, dan beriringan dengan tidak adanya
kebohongan, penipuan, perselingkuhan, dll. Selain itu, kejujuran berarti dapat
dipercaya, setia, adil, dan tulus. Kejujuran dihargai di banyak budaya etnis
dan agama "Kejujuran adalah kebijakan terbaik" adalah pepatah dari
Benjamin Franklin.; Namun, kutipan "Kejujuran adalah bab pertama dalam
buku kebijaksanaan" tersebut diberikan untuk Thomas Jefferson, seperti
yang digunakan dalam sebuah surat kepada Nathaniel Macon.
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan
yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti
seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga
menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya
yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Barangsiapa
berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu
berbuat benar.
Orang
bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada orang pandai yang lancung. Barangsiapa
tidak dapat dipercaya tutur katanya, atau tidak menepati janji dan
kesanggupannya, termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima belas
kasihan Tuhan.
Pada
hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi,
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kesalahan atau dosa.
7.
Hakikat Kejujuran
Hakekat
Jujur adalah, selarasnya khabar dengan realita, baik berupa perkataan atau
perbuatan. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran
seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan
seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada
arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai
dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang
sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur,
menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Seorang
muslim memandang kejujuran bukan sekedar akhlak yang utama saja yang wajib
dilakukan tanpa lainnya,akan tetapi ia memandangnya lebih jauh daripada itu, ia
berpendapat bahwa kejujuran adalah penyempurna imannya, penyempurna islamnya,
sebab Allah k yang memerintahkan demikian, seraya memuji hamba yang menyandang
sifat ini.
Sebagaimana
Rasulullah `menganjurkan dan mengajak kepadanya. Allah berfirman di dalam
memerintahkan kejujuran :
”Hai
orang-orang yang beriman,bertaqwalah kepada Allah,dan hendaklah kamu bersama
orang-orang yang benar.”(At Taubah 119).
Dia
memuji orang-orang yang bersifat jujur,”Orang-orang yang membuktikan janjinya
kepada Allah.”(Al Ahzab 23).”Orang laki-laki yang jujur dan perempuan yang
jujur.”(Al ahzab 35),”Dan orang-orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan
membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertaqwa.”(Az Zumar 33).
8.
Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu
kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu
keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan
disini adalah keuntungan yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang
menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain
menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat di
sekelilingnya hidup menderita. Orang sepeti itu biasanya tidak senang bila ada
yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang yang
mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama
tidak diridhoi Tuhan.
Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya “Filsafat
Sana-Sini” menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang,
misalnya membohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah bersifat
buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan
manusia. Pada diri manusia seakan-akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik
merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya. Namun sukarlah
untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai hal yang penting ini. Dalam hidup
kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan ada
lawannya, pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik,
kalau tidak baik tentu buruk.
9.
Sebab-sebab Seseorang Berbuat Curang
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada empat aspek yaitu: (1) aspek ekonomi; (2) aspek kebudayaan; (3)
aspek peradaban; dan (4) aspek teknik.
Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar,
maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan
tetapi, apabila manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut
dan jadilah kecurangan.
Aspek
ekonomi. Setiap berhak hidup layak dan untuk mewujudkan hal tersebut kita
sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal –
hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Melakukan
segala cara untuk mencapai sebuah tujuan jahat tanpa melihat orang lain
disekelilingnya.
Aspek
Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu
yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak
selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan
keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya
pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit
sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
Aspek
Teknis. Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu
sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek
perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau
bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata
bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai
bangsa timur yang sangat sopan dan santun.
Keadilan
dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu
bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan.
Referensi:
https://angga12casidy.wordpress.com/2011/03/15/tugas-5-manusia-dan-keadilan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar