Rabu, 28 Desember 2016

Tenaga Kerja Asing (TKA) di INDO?? Harus bagaimana kita menanggapinya?

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengungkap jumlah tenaga kerja asing Indonesia yang tercatat sebanyak 74.183 orang pada 2016. Menurut Hanif, jumlah tersebut bukan yang tertinggi dalam catatan sejarah mengingat pada 2011 jumlah tenaga kerja asing pernah mencapai 77.307 orang.

"Jumlah rata-rata nasional tenaga kerja asing kita itu 70 ribuan setiap tahun," ujarnya, saat dihubungi Republika, Selasa (27/12).

Hanif memastikan bahwa pemerintah melakukan pengendalian terhadap jumlah tenaga kerja asing. Ini demi memastikan bahwa tenaga kerja lokal terserap oleh industri di negerinya sendiri.

Bagi mahasiswa yang nantinya akan turun langsung ke dunia kerja, adanya TKA menjadi tantangan tersendiri. Kita harus siap bersaing dengan TKA untuk dapat memperoleh pekerjaan yang kita inginkan. Jangan sampai kalah pada persaingan. Maka pendidikan dan pengalaman sangat diperlukan agar Tenaga Kerja Indonesia tidak kalah dalam persaingan di negara sendiri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk tak memercayai isu yang menyebut masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia sebagai ancaman serius. Hal itu ia sampaikan usai meresmikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) Lahendong dan Ulubelu di Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (27/12). "Jangan ada yang percaya, apalagi menyebar fitnah, soal tenaga kerja dan investasi yang dibilang sebagai ancaman," kata Presiden.

Perdebatan di masyarakat soal jumlah tenaga kerja asing, terutama asal Cina, yang masuk ke Indonesia terus terjadi. Sebagian mengatakan jumlah mereka mencapai 10 juta orang tapi angka ini dibantah oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto.

"Di kita, tenaga kerja asing yang terdaftar di Kemenaker, khusus dari Cina ada 21.271, mereka adalah yang mengajukan perizinannya. Dari sidak di lapangan, kalau 10 juta itu, katakan sekarang melalui data orang (asing dari Cina) yang masuk ke Indonesia tidak sebanyak itu. Sekarang begini saja, dari pariwisata yang masuk tahun ini, ada nggak 10 juta?" kata Hery.


Terkait jumlah tenaga kerja asing asal Cina yang masuk ke Indonesia, Komisi III DPR rencanananya akan memanggil Dirjen Imigrasi usai masa reses, yaitu pada 2017 nanti.

Dalam menghadapi persaingan yang makin ketat, kita harus mulai sadar untuk mengembangkan potensi diri yang ada pada kita masing-masing. Membiasakan bersikap jujur dalam melakukan pekerjaan juga menjadi nilai tambah tersendiri yang akan membuat kita sukses dalam mencari pekerjaan dan bersaing.

Juga, mulailah pandai memilah dan memilih informasi. Stop sebar hoax yang bisa memecah belah bangsa. Jumlah 10juta tenaga kerja asing dari Cina itu ngga benar. Pemerintah menargetkan turis nya yang 10 juta. Bukan tenaga kerja nya.

Source:

Tugas 12 | Pembangunan dan Perkembangan Koperasi

Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :

(i)  Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
(ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya;
(iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.

Berikut Grafik Perkembangan Perkoperasian Indonesia Tahun 2008-2011 :



Hambatan eksternal utama yang dapat mempengaruhi perkembangan koperasi, yakni sebagai berikut:

1. Keterlibatan pemerintah yang berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor).

2. Terlalu banyak yang diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan kepada koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya.

3. Kondisi yang tidak kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya kebijakan proteksi yang anti-pertanian, dan sebagainya.

4. Kurangnya kerjasama pada bidang ekonomi dari masyarakat kota sehingga koperasi semakin terkucilkan

Sedangkan, hambatan internal adalah:

1. Termasuk keterbatasan anggota atau partisipasi anggota

2. Kinerja anggotanya yang kurang berkompeten

3. Isu-isu struktural

4. Perbedaan antara kepentingan individu dan kolektif

5. Lemahnya manajemen koperasi

6. Rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia

7. Kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi

8. Kurangnya Modal Kerja


Selain itu terdapat beberapa hal yang menyebabkan sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia,antara lain :
    
a)  Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
     
b)  Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Dalam hal ini seharusnya, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
     
c)   Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
     
d)  Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
    
e) Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak mengalami kemajuan. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan yang baik, walaupun bentuk dananya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

     
f) Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia, karena koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi saja dan menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal, walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja sama antar koperasi yang berbeda beda jenis.


Source:

Tugas 11 | Peranan Koperasi


Peranan koperasi secara umum menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya

3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :

1. Alat pendemokrasi ekonomi

2. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat

3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak

4. Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)


5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia


Source:

Rabu, 30 November 2016

Bebasnya Mantan Ketua Umum KPK Antasari Azhar

Antasari Azhar (lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953; umur 63 tahun) adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah diberhentikan sementara pada tanggal 6 Mei 2009. Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.

TEMPO.CO, Makassar - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Kamis, 10 November 2016. Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, ini dikeluarkan dari penjara setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Pihak keluarga Nasrudin menilai masih ada yang harus segera dituntaskan setelah Antasari bebas. "Beliau punya kewajiban utama yang berkaitan dengan kasus yang selama ini menjeratnya," kata adik Nasrudin, Andi Syamsuddin, kepada Tempo, Kamis, 10 November.

Menurut Syamsuddin, tugas Antasari selanjutnya adalah menunaikan janji yang pernah dilontarkannya. Syamsuddin mengatakan Antasari pernah berjanji untuk membuka aktor dan dalang pembunuhan Nasrudin yang sebenarnya.

Janji tersebut, kata Syamsuddin, dilontarkan Antasari saat ditemui di LP Tangerang, Banten. "Saya bertemu langsung dengan dia sekitar dua atau tiga tahun lalu," ujar Syamsuddin.

Syamsuddin menjelaskan, Antasari saat itu menyatakan belum ikhlas dan sulit melupakan kasus tersebut bila belum membuka aktor utama pembunuhan Nasrudin. Itu sebabnya, Syamsuddin melanjutkan, Antasari berjanji akan membeberkan semuanya setelah bebas dari penjara. "Nah, sekaranglah waktunya kami tagih janji itu," ucapnya.

Syamsuddin mengatakan, pada satu sisi, Antasari boleh saja tidak dendam dan melupakan semua peristiwa yang telah dijalaninya. Namun, pada sisi lain, bagi keluarga Nasrudin, persoalannya belum selesai.

Selama hampir tujuh tahun keluarga Nasrudin terus berjuang untuk mendapatkan keadilan, khususnya mencari dalang pembunuhan Nasrudin. "Jelas pihak keluarga juga mengalami trauma berkepanjangan atas peristiwa nahas itu," tutur Syamsuddin.

Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mendapat remisi 4,5 tahun.

Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022. Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke LP Tangerang.

Dalam kesempatan ini, Antasari mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polda Metro Jaya. Dia menceritakan, pada 2010, melapor ke Polda Metro soal adanya oknum tertentu yang menjebaknya dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

Namun, hingga kini laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Merasa laporannya terabaikan, Antasari kecewa dan berjanji akan menelusuri laporannya itu ke Polda Metro Jaya.
Source:


Rabu, 23 November 2016

FORECASTING | Peramalan Manajemen Operasional





























Tugas 10 | Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari Sisi Perusahaan

  1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
    Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
    Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
    Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
    1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
      MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
    2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
      METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
    3. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
    4. Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
      1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
        Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
      2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
        Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

  2. Efektivitas Koperasi
    Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
    Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
    EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
    Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif

  3. Produktivitas Koperasi
    Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
    Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
    PPK = S H U X 100%
    Modal koperasi
    = Rp. 102,586,680 X 100%
    Rp. 118,432,448
    = Rp. 86.62
    Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
    Rentabilitas Koperasi
    Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
    Rentabilitas = S H U X 100%
    Aktiva Usaha
    = Rp. 102,586,680 X 100%
    Rp. 518,428,769
    Rp. 19.79 %
    Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.

  4. Analisis Laporan Koperasi
    Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
    1. Neraca
    2. Perhitungan hasil usaha (income statement)
    3. Laporan arus kas (cash flow)
    4. Catatan atas laporan keuangan
    5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
    Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
    Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
    Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.

Source:

Tugas 9 | Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari Sisi Anggota

I.          EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1.                EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
a.     Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)

b.      Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.

c.       Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

d.      Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

2.       EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.      ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
a.       Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
b.    Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih    menguntungkan dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan

4.      PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan
kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1)      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2)   Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan  peradaban.

II.       EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

   a.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·       Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
a)    Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya

b)      Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

c)      Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA

d)     Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa

·         Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a)      Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

b)      Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

     b.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif

     c.       Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
1.       MODAL KOPERASI

                  PPK (1)     =        SHUk           x 100%
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448
 = Rp. 86.62%

Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
2.       RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
                  AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 518,428,769
= Rp. 19.79 %

Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.

     d.      Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
·         Neraca.
·         Perhitungan hasil usaha (income statement).
·         Laporan arus kas (cash flow)
·         Catatan atas laporan keuangan
·         Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan

Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Source:

Manusia dan Harapan | Tugas 13 Mata Kuliah Ilmu Budaya Dasar

MANUSIA DAN HARAPAN 1. Pengertian Harapan Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi, se...