Sabtu, 28 Oktober 2017

PLTPB Baturraden, Proyek Energi Bersih Yang Memunculkan Air Keruh


Bpk. Firdaus
Universitas Gunadarma
Margonda, Depok

Yth. Bpk Firdaus,

Berikut saya mengirimkan gambaran proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang akan dibangun di Baturraden, Jawa Tengah.

Lokasi                         : Lereng Selatan Gunung Slamet

Pelaksanaan               : Tahun 2017 - 2022

Pelaksana                   : PT Sejahtera Alam Energy

Latar Belakang         :

Energi panas bumi adalah sumber energi terbarukan yang telah terbukti bersih dan hampir tidak menimbulkan polusi atau emisi gas rumah kaca. Tenaga ini juga tidak berisik dan dapat diandalkan—Greenpeace.org

Menurut Banyumaskab.go.id. Pada 24 Mei 2012 lalu, Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Baturraden dipastikan akan segera terrealisasi. Mulai tahun 2017 energi listrik dari hasil eksploitasi tenaga panas bumi di lereng Gunung Slamet tersebut akan mulai diproduksi dan dijual, oleh PT Sejahtera Alam Energy (SAE) selaku pemenang lelang pengembangan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Baturraden.

Proyek PLTP Baturraden termasuk bagian dari crash program 10.000 MW Tahap II yang menjadi program pemerintah pusat, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 02 Tahun 2010 dan Permen ESDM No 15 Tahun 2010. Menurut Permen tersebut, estimasi kapasitas daya listrik yang dihasilkan PLTP Baturraden adalah 2 x 110 MW.

Total kapasitas produksi 220 MW ini terbagi dalam 3 tahap. Produksi tahun pertama (2017) ditarget sebesar 110 MW. Tahap kedua (2019) sebesar 77 MW, dan ketiga (2021) sebesar 44 MW. Estimasi biaya pengembangan seluruhnya mencapai USD 880 juta atau USD 4 juta/MW. Demikian dipaparkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banyumas, Anton Adi Wahyono melalui Kabid Geologi, SDM dan Air Tanah, Waluyono.

PT SAE (sebelumnya bernama PT Trinergy) sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Panas Bumi Baturraden meliputi eksplorasi, studi kelayakan dan ekspolitasi. Tapi, PT SAE masih harus mendapat ijin penggunaan kawasan hutan guna kegiatan eksporasi langsung dari Menteri Kehutanan. Syarat mendapat ijin dari Menteri Kehutanan adalah mendapat rekomendasi dari kabupaten-kabupaten lain dan Perum Perhutani di lokasi eksplorasi.

Reaksi Masyarakat        :

Selama pembangunan fasilitas PLTPB Baturraden, warga sekitar wilayah pembangunan masih melakukan aksi penolakan. Pasalnya, akibat dari pembangunan tersebut, sungai yang menjadi sumber mata air warga sekitar menjadi keruh akibat lumpur dan tanah ikut turun ke aliran air. Masyarakat meminta pertanggungjawaban pihak PT SAE untuk segera menanggulangi kerusakan lingkungan yang terjadi.

Keruhnya air sungai Prukut antara November 2016 hingga Februari 2017 juga menyebabkan ribuan ekor ikan mati. Kerugian juga dialami oleh bidang peternakan dan industri kecil yang mengandalkan pasokan air bersih dari Sungai Prukut. Pertanda lain bahwa alam telah terganggu adalah, akhir-akhir ini hewan-hewan liar di selatan lereng Gunung Slamet lebih sering turun ke lahan pertanian warga. Antara lain, babi hutan dan kera. Hewan-hewan itu merusak tanaman di lahan pertanian warga.

Sebagai tindak lanjut, DLHK Provinsi Jateng melakukan klarifikasi kepada PT SAE terkait aktivitas mereka dalam eksplorasi panas bumi di wilayah kerja Baturraden. Pertemuan dilakukan di Kantor DLHK Provinsi Jawa Tengah pada 4 Oktober lalu.

Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan, diketahui parameter Total Suspended Solid (TSS) jauh melebihi baku mutu kelas air (kelas II) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, yang semestinya tidak melebihi 50 mg/liter.

Atas ketidaktaatan tersebut, DLHK Jateng menerbitkan teguran tertulis Nomor 660.1/3278 tertanggal 11 Oktober 2017. Teguran itu sebagai bentuk pengenaan sanksi administratif lingkungan hidup kepada Direktur Utama PT Sejahtera Alam Energy selaku penanggung jawab kegiatan eksplorasi panas bumi Baturraden di Kabupaten Brebes dan Banyumas.

Dengan teguran tersebut, dalam kurun waktu kurang dari 15 hari, PT Sejahtera Alam Energy harus melakukan pengelolaan lingkungan agar aktivitas yang dilakukan tidak memperkeruh sungai.

Apakah kemudian setelah ada penolakan dan demo yang berujung ricuh itu pembangunan PLTP dihentikan? "Tidak," kata Direktur Panas Bumi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Yunus Saiful Haq.

Yunus mengatakan bahwa proyek pembangunan PLTP Baturraden sudah masuk dalam Keppres No. 3 tahun 2016 selain UU No. 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi. "Ini adalah proyek strategis nasional mencukupi suplai listrik Jawa, Madura dan Bali," katanya.

Proyek geothermal di Baturraden nantinya ditargetkan mampu memproduksi listrik 220 megawatt (MW). Untuk tahap pertama, produksi listrik 110 MW pada tahun 2022.

Kesimpulan                :

Proyek pembangunan PLTPB Baturraden adalah salah satu program kerja resmi dari pemerintah yang dilakukan untuk tujuan memenuhi kebutuhan listrik masyarakat pulau Jawa, Madura dan Bali.

Pengetahuan masyarakat mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi masih kurang. Sehingga masih banyak masyarakat yang takut dan trauma dengan kejadian Lumpur Lapindo di Sidoarjo akan terjadi di Gunung Slamet. Apalagi dengan adanya kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pembangunan.

Cara mengatasi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan masih belum maksimal. Pasalnya, kerusakan lingkungan terjadi sudah sejak lama, namun sebelum diberikan surat peringatan resmi dari pemerintah, pihak PT SAE tidak cepat mengambil tindakan perbaikan lingkungan.

Proyek tetap berjalan meski pro dan kontra masih banyak datang dari warga sekitar maupun masyarakat yang khawatir proyek ini akan merusak kealamian ekosistem Gunung Slamet, karena proyek ini sudah menggelunturkan begitu banyak modal investor dan merupakan salah satu program resmi pemerintah. Bahkan PT SAE akan dikenai denda jika proyek ini tidak selesai tepat waktu.

Sebuah proyek akan terlaksana dengan lancar dengan adanya kerjasama yang baik dari segala pihak. Semoga semua pihak yang terkait dengan proyek ini dapat memenuhi tugasnya masing-masing sehingga tujuan pun dapat tercapai sesuai rencana. Sekian laporan saya. Terima kasih.


Lampiran Foto

Hak atas foto LILIEK DHARMAWAN Image caption Kondisi air yang keruh di Curug Cipendok Banyumas, Jawa Tengah.

Proyek pembangunan PLTP Baturraden itu dianggap memicu turun gunungnya kera dan babi hutan. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Foto: Arbi Anugrah/detikcom

Foto: Arbi Anugrah/detikcom

Foto: Arbi Anugrah/detikcom

Referensi                    :





Regards,

Safitri Tsa'niyah (19214926)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Manusia dan Harapan | Tugas 13 Mata Kuliah Ilmu Budaya Dasar

MANUSIA DAN HARAPAN 1. Pengertian Harapan Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi, se...